PDA

View Full Version : Indonesia belum punya juri ZNA



klbid
18-02-2011, 03:12 PM
Ternyata negara sebesar Indonesia ini belum mempunyai juri ZNA. Dalam situs resminya ZNA tidak ada satupun nama dari Indonesia. Jadi aneh kalau ada yang menyebut atau embel-embel seseorang adalah calon juri ZNA atau kandidat juri ZNA. Karena dalam system juri hanya dikenal :

Local certified judge
Assistent certified judge
Certified judge

Berikut nama-nama juri ZNA :

Certified judge
------------------
Ronald Goforth (MKK)
Robert Finnegan (Northwest)

Assistant Certified judge
-----------------------------
Pong Shou-Choun (Yang-Mei)
Juan Chung-Chou (South Taiwan)
Joan Finnegan (Northwest)
Kuo Chung Yang (Taoyuan)
Ng Cheung-Fat (Hong Kong)
Chan Kwok-Keung (Hong Kong)
Lit Ying-Yeung (Hong Kong)
Alan S. Nementzik (Singapore)
Richard Tan K.H. (Singapore)
Dirk De Witte (Belgium)
Cheng Kwok-Kwai (Hong Kong)
Mike Harvey (South Africa)
Harry Beckx (South Africa)
Pang Hon-Seong (Singapore)
Kate McGill (AKA Bankstown)

Local Certified jugde
-------------------------
Alan Stein (SoCal)
Galen Hansen (SoCal)
Chai Taevanitcharoen (SoCal)
Don Kobashigawa (So Cal)
Vergil Hettick (SoCal)
Robert D. Johnson (MKK)
Pat Christensen (Northwest)
Larry Christensen (Northwest)
Chuck Poppe (Potomac)
Penny Patton (Potomac)
Arthur Lembke (MAKC)
James I? Reilly (MAKC)
Nicole H. Lembke (MAKC)
Robert I. Brudd (Northern Midwest)
Gerard McDonald (KSA Australia)
Kazuyo McDonald (KSA Australia)
Rudi Vanthielen (Belgium)
Rudi Van Den Broeck (Belgium)
Arimoto Adachi (Brazil)
Christine Woolger (South of England)
Heather Payne (South of England)
Friedrich Langer (KLAN Germany)
Louis Van Reusel (KLAN Germany)
Ng Yit Kok (Malaysia)
Dave Cheong Wai Mun (Malaysia)
Michael Lee (Malaysia)
Mohan Ghandi (Malaysia)
Chin Hai Loong (Malaysia)
Walter Golsteijn (NVN Holland)
Toen Feyen (NVN Holland)
Tony Price (NVN Holland)
Jan Van Der Kroon (NVN Holland)
Brian Welch (South Africa)
Rene Schoenmaker (South Africa)
Jerry Chan (Singapore)
Thomas Lim (Singapore)
Chung Chin-Chuan (Taoyuan)
Lee Yung-Hwal (Taoyuan)
Riot M.T. Chen (Taoyuan)
Chen Ching-Hui (Taichun)
Tsai Chin-San (Yangmei)
Leung Hong-Man (Guangdong)

sbw
18-02-2011, 03:35 PM
Cheng Kwok-Kwai (Hong Kong),

Eta aya Lur... sok ngajurian di indonesia,

h3ln1k
18-02-2011, 03:48 PM
Cheng Kwok-Kwai (Hong Kong),

Eta aya Lur... sok ngajurian di indonesia,

roaming.......

kalo om datta masuk mana?

klbid
18-02-2011, 03:50 PM
Cheng Kwok-Kwai (Hong Kong),

Eta aya Lur... sok ngajurian di indonesia,

daék pisan... euy

sbw
18-02-2011, 05:12 PM
daék pisan... euy

Dek juri timana timana wae teungaruh lur... nu penting lauk urang meunang :p

dattairadian
18-02-2011, 09:35 PM
Jadi aneh kalau ada yang menyebut atau embel-embel seseorang adalah calon juri ZNA atau kandidat juri ZNA.
Jelas sekali jika ini ditujukan kepada saya. Terima kasih...

William Pantoni
18-02-2011, 10:24 PM
Om klbid....
Local Certified Judge ( LCJ ), Assistant Certified Judge ( ACJ ) dan Certified Judge adalah nama tingkatan dalam ZNA.
Sebelum jadi ACJ, harus dapat LCJ dulu dan sebelum LCJ harus melalui proses dulu yg ditentukan oleh ZNA. Nah, inilah yg kita sebut calon juri ZNA sebelum dapat LCJ. Kalau disebut calon juri ZNA, semua orang sudah tau kalau itu calon LCJ.

Btw, itu list nama tahun berapa terbit nya? Seperti nya sudah tidak valid lagi.

Kempinskoi
18-02-2011, 10:36 PM
Ini nggak salah nih, kok yang dari jepang nya sendiri nggak ada...

wagiman
18-02-2011, 10:51 PM
Kl aplod2 musti up to date dan punya dasar dan wawasan yg luas om, udh gitu kata2nya tendensius lg... dari pd dibilang sok tau dan salah kaprah mending ngaplod judulnya tanya om kl gak tau. Ada yg kesinggung tuh.... forum ini forum pembelajaran dan ajang buat evaluasi demi memajukan per-koian Indonesia...

suggest dari om sendiri apa dengan kondisi begini....?

Silent_Forest
18-02-2011, 11:02 PM
Om klbid, omongan nya tolong di jaga...

Ericsan
19-02-2011, 12:57 AM
Om klbid mungkin melihat data nya dari
http://www.znaska.org/Docs/ZNA%20Judging%20Program.pdf
tercetak februari 2009

Sepertinya data yg lbh lengkap ada di
http://zna.jp/eng/judge/judge.html

iyos
19-02-2011, 07:16 AM
om ajiek mngkn bisa sedikit merangkum tulisan dimajalah yg dulu ttg kontes ZNA pertama yg diikuti Honorary Judge(LCJ ''Candidate'')..kl gk salah krn nabuo takigawa.san tdk bisa hadir diwakilkan Keiichi Iwahashi...tp sblmnya sy tetap merasa bangga memiliki Kandidat LCJ disini(meski blm bertemu langsung)..krn menjadi kandidatnyapun perlu wkt lama dgn syarat ini-itu..

Robby Iwan
19-02-2011, 07:18 AM
sekedar untuk informasi bagi yg mungkin belum tau.. (mdh2an bermanfaat)

Seperti juga KOIs dengan majalah KOI-S nya.., anda bisa berlangganan majalah NICHIRIN..dan bila sdh berlangganan secara otomatis anda mendapat no. anggota ZNA, setiap bulan akan dikirimi majalah nichirin yg mana didalamnya selalu ada update nama juri2 semua tingkatan dari seluruh dunia..sedihnya..tidak satupun dari Indonesia..(kecuali pa Cheng Kwok Kwai ACJ dari Hongkong ) di dalam List tsb.

Bila anda berminat menjadi juri ZNA..
LCJ (Local Certified Judge), harus mengikuti syarat2 diantaranya adalah
- Langganan Nichirin (member ZNA) 5 thn..
- Ikut 5 kali Trainee Judge di kontes ZNA
- Ikut Seminar ZNA Judge di Jepang 1x
- Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yg tersedia
Jadi deh LCJ..Indonesia

Kemudian untuk meningkat menjadi ACJ melewati proses yg cukup lama dan seterusnya sampai menjadi CJ

Ada beberapa member Kois yg sdh merintis kearah sana (LCJ) diantaranya Om Handy Yusran, Wira, Riwin, Eno.. dan yg hampir jadi (mendekati selesai) adalah om Datta.., om Datta bahkan pernah mendapat kehormatan menjadi Honorary Judge dari ZNA Jepang di kontes 1st ZNA Indonesia

Bila berminat untuk menjadi calon ZNA Judge anda bisa langsung daftar menjadi member (dg berlangganan Nichirin) di Sekretariat ZNA Serpong (kebetulan menjadi tempat kontes 5th Kois Festival), jadi sekalian berpartisipasi di 5th KOIs Fest bisa sekalian daftar Nichirin tuh..

iyos
19-02-2011, 08:20 AM
[QUOTE=Robby Iwan;307649]sekedar untuk informasi bagi yg mungkin belum tau.. (mdh2an bermanfaat)

Seperti juga KOIs dengan majalah KOI-S nya.., anda bisa berlangganan majalah NICHIRIN..dan bila sdh berlangganan secara otomatis anda mendapat no. anggota ZNA, setiap bulan akan dikirimi majalah nichirin yg mana didalamnya selalu ada update nama juri2 semua tingkatan dari seluruh dunia..sedihnya..tidak satupun dari Indonesia..(kecuali pa Cheng Kwok Kwai ACJ dari Hongkong ) di dalam List tsb.

Bila anda berminat menjadi juri ZNA..
LCJ (Local Certified Judge), harus mengikuti syarat2 diantaranya adalah
- Langganan Nichirin (member ZNA) 5 thn..
- Ikut 5 kali Trainee Judge di kontes ZNA
- Ikut Seminar ZNA Judge di Jepang 1x
- Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yg tersedia
Jadi deh LCJ..Indonesia

Kemudian untuk meningkat menjadi ACJ melewati proses yg cukup lama dan seterusnya sampai menjadi CJ


wadooeehh,,, syaratnya pertama harus melototin photo2 ikan juara selama 5th..??berikutnya jd juri training di indo aja apa gimana pk..??kl yg di indo aja sdh berahun2 baru sekali kontes..??tp besok daftar ah,,siapa tau 10-15th mendatang bisa jd juri(kalo dikebut n dananya ada):pray2:..hohoho..yoek om2 yg mao jd juri yoek kita daftar,,,:becky:

sbw
19-02-2011, 08:31 AM
Beak maneh lur, nyarios teh rada di jagi atuh.... :peace:

ademilanforever
19-02-2011, 08:48 AM
Beak maneh lur, nyarios teh rada di jagi atuh.... :peace:
Santaiiiiiiiiii........... Pa Haji.........:wave:

klbid
19-02-2011, 03:17 PM
om kempin,
mungkin maksudnya list ini yg berasal bukan dari jepang.

om wil, wagiman,
dalam tulisan saya sudah ditulis sumbernya dari situs zna. lengkapnya bisa dilihat disini http://www.znaska.org/Docs/ZNA%20Judging%20Program.pdf (http://www.znaska.org/Docs/ZNA%20Judging%20Program.pdf)

om eric,
terima kasih sudah dilengkapi datanya.

om robby,
benar. dalam update terbaru tetap tidak ada orang Indonesia menurut sumber http://zna.jp/eng/judge/judge.html (http://zna.jp/eng/judge/judge.html)

klbid
19-02-2011, 03:31 PM
Update nama-nama juri termasuk dari Jepang menurut sumber http://zna.jp/eng/judge/judge.html (http://zna.jp/eng/judge/judge.html)

Local Certified Judges
-----------------------------
No name chapter No name chapter No name chapter
032 Minoru Tachibana Oita 753 Masamichi Nojiri Hiroshima 889 Kazuyo McDonald KSA
061 Yoshinori Hosokawa Iwate 754 Masamichi Hamada Hiroshima 890 Ng Yit Kok Malaysia
098 Masayuki Nakayama Mie 762 Masahiro Shibata Hyogo 891 Mohan Ghandi Malaysia
132 Shigeyoshi Fujiwara Okayama 764 Tony Price Holland 892 Michael Lee Malaysia
144 Nobuhiro Nishimura Sanuki 769 Yoshie Saito Fukushima 893 Lim Poh Chai Malaysia
147 Kunihisa Saito Sanuki 774 Itsunori Yamada Aichi 894 Thomas Lim Singapore
207 Yoshimasa Shirato Ibaraki 781 Akito Asano Yamaguchi 895 Heather Payne S.England
230 Nobuhiro Watanabe Shimane 782 Yutaka Ueda Yamaguchi 896 Christine Woolger S.England
280 Tsuyoshi Nakagawa Kyoto 794 Hisashi Matsuda Aichi 897 Hiroaki Makita Yamagata
296 Teruhisa Okinaga Yamaguchi 795 Riot M.T Chen Taiwan 898 Hideyuki Taima Osaka
322 Ryuetsu Kakizaki Fukushima 798 Friedrich Langer KLAN 900 Toshio Watanabe Tottori
323 Masakatsu Yanai Fukushima 800 Shigeru Isaji Gifu 901 Eiji Noji Fukushima
329 Masahiko Tsuchiya Shizuoka 803 Isao Saito Aichi 902 Hideharu Matsuzawa Chiba
362 Akira Morita Tochigi 807 Tsuneyoshi Ohara Kochi 903 Masaharu Saito Tokyo
400 Vergil Hettick SoCal 809 Robert Johnson MKK 904 Hiroki Shinoda Tokyo
406 Chun Chin-Chuan Taiwan 815 Tsuneaki Nishiyama Kagawa 905 Hiroshi Tanabe Hiroshima
429 Iwao Okamoto Tokushima 816 Walter Golsteijn Holland 906 Kazuko Shimizu Hiroshima
510 Michio Morioka Kochi 817 Rudi vanden Broeck Belgium 907 Masaji Yamamoto Hiroshima
511 Kazushi Hirose Kochi 822 Shuji Nozaki Echizen 908 Yoshiaki Handa Hiroshima
512 Fumiki Yoshioka Fukuoka 824 Tateo Shikiji Kochi 909 Hirotoshi Taojiri Hiroshima
533 Koichiro Mitani Osaka 827 Brian Welch S.Africa 910 Sze Wai Chun Hong Kong
542 Galen Hansen SoCal 828 Katsuyuki Kon Aomori 911 Piet Vaessen Belgium
543 Grant Patton SoCal 831 Shozo Kikkawa Hiroshima 912 Richard Thomas N.Midwest
544 Larry Christensen Northwest 832 Kenji Kawakami HIroshima 913 Shoichi Yanagawa Hyogo
547 Tadayoshi Sakata Kanagawa 833 Rikuya Yoshigoori Hiroshima 914 Eiichi Nakano Wakayama
553 Minoru
Assistant Certified Judges
-------------------------------------
091 Kazuyuki Shibata Aichi
106 Tsuneharu Fujino Shiga
120 Sasuo Suzuki Tokyo
129 Masaya Suzuki Hyogo
132 Pong Shou-Choun Taiwan
136 Tadao Matsuzaki Chiba
147 Juan Chung-Chou Taiwan
149 Joan Finnegan Northwest
178 Kuo Chung-Yang Taiwan
182 Hisaharu Yamaga Mie
186 Chan Kwok-Keung Hong Kong
192 Alan Nementzik Singapore
199 Nobuo Sasaki Hyogo
203 Takeshi Oba Shizuoka
204 Masahiko Yokoyama Aichi
206 Hideki Takada Shiga
209 Dirk De Witte Belgium
214 Cheng Kwok-Kwai Hong Kong
215 Mike Harvey S.Africa
216 Harry Beckx S.Africa
217 Shigetoshi Takezawa Iwate
218 Fukiaki Yoshida Iwate
219 Toshiaki Yamagishi Tochigi
221 Nobuhiro Matsumoto Nagano
223 Pang Hon-Seong Singapore
224 Kate McGill AKA
225 Kyuji Koizumi Yamagata
226 Nobuyoshi Oki Yamagata
227 Akira Sakurai Yamagata
228 Akimitsu Ishii Tokyo
229 Masayasu Shimoda Osaka
230 Noboru Masuda Hyogo
231 Toyoaki Yamada Hiroshima
232 Jerry Chan Singapore
233 Tateshi Takahashi Tochigi
234 Seisaku Togano Tokyo
235 Seibi Tamaki Yamaguchi
236 Gerard McDonald KSA
237 Tsuyoshi Yamamoto Kanagawa
238 Yoshihito Shimizu Kanagawa
239 Yasuhiro Matsuhashi Nagano
240 Yoshinori Kawabata Wakayama
241 Nobuhiko Miyamoto Hiroshima
242 Seigo Fujii Yamaguchi
243 Toёn Feyen Holland
244 James P. Reilly MAKC
245 Leung Hong Man Guangdong
Certified Judges
----------------------
No. name chapter No. name chapter
050 Naosuke Hirai Kyoto 191 Koji Iba Osaka
056 Hiroyuki Miyamoto Tokyo 192 Ronald Goforth MKK
078 Kenichi Wada Kochi 193 Kazuo Sugawara Yamagata
084 Kenshi Kodama Hyogo 194 Atsushi Yokoyama Fukushima
085 Tsutomu Seima Tottori 195 Yasuji Kusube Osaka
086 Manabu Kitagawa Mie 196 Katsuyoshi Saga Hyogo
093 Kiyoi Kikuchi Tochigi 197 Taiji Yamasaki Wakayama
097 Hitoshi Kimura Sakura 198 Hajime Iwasaki Yamaguchi
103 Kazuo Takahashi Yamagata 199 Toyohiro Hayashi Yamaguchi
110 Yoshio Takano Ishikawa 200 Hideo Hirooka Tokushima
111 Hirofuki Fujimoto Fukui 202 Koji Otsuka Tokushima
114 Hiroyuki Oohata Shimane 203 Kazuhiro Tamaki Sanuki
115 Yaroku Mikami Yamaguchi 204 Keisuke Karube Tokyo
121 Tsuyoshi Tokutake Nagano 205 Akitsugu Tanaka Osaka
123 Daishiro Shirasaka Nara 206 Takeshi Sakino Hyogo
130 Kunizo Narita Chiba 207 Robert Finnegan Northwest
134 Misaji Yamazaki Shiga 208 Junichi Hirata Saitama
135 Masahiko Sawamura Kyoto 209 Mikinobu Kitahara Wakayama
139 Nobuo Nagato Mie 210 Shuichi Sunami Okayama
141 Yoshifumi Shiramizu Hyogo 211 Yoshiharu Minato Hiroshima
142 Kiichi Sakai Hyogo 212 Kazuaki Ishikawa Ehime
144 Nobuaki Miyake Hiroshima 213 Futoshi Uno Fukuoka
146 Yoshito Saijo Tokushima 214 Richard Tan Singapore
152 Yoshiharu Nishigori Kyoto 215 Tomiya Hiraka Iwate
153 Mitsuo Nakamura Hyogo 217 Toshio Fukuda Yamaguchi
155 Koji Nose Kochi 218 Ng Cheung-Fat Hong Kong
158 Teruo Fukui Niigata 219 Lit Ying-Yeung Hong Kong
159 Tomio Motoda Nagano
162 Masaaki Nakajima Hyogo
163 Masami Fujioka Hiroshima
166 Masahiro Iijima Tochigi
167 Mitsuo Ogasawara Chiba
169 Akihiko Yamaguchi Fukui
170 Tsuyoshi Kani Gifu
172 Mikio Nakabayashi Osaka
175 Yoshinobu Minagawa Fukuoka
176 Sadayuki Suzuki Tokyo
177 Nobuyoshi Ozawa Tokyo
178 Kazuo Akimori Hiroshima
179 Kenji Kishira Hiroshima
180 Muneaki Bajo Hiroshima
181 Masayuki Suzuki Kagawa
182 Hiroshi Morimoto Kochi
183 Shigeru Kato Chiba
184 Keiichi Iwahashi Tokyo
187 Masahiro Ueda Hyogo
188 Kanichi Sugihara Hiroshima
189 Yumiko Kimura Sakura
190 Mikio Nunokawa Yamagata

Honorary Certified Judges
-------------------------------------
No. name chapter
002 Kenichi Kizawa Iwate
038 Akira Hiroe Gifu
053 Hiroshi Masuda Shizuoka
054 Iwao Morimoto Yamaguchi
068 Masao Kato Tochigi
077 Soken Ishimoto Nara
080 Nobuo Takigawa Shimane
132 Yukio Matsushita Shizuoka
12345678901

wagiman
19-02-2011, 11:12 PM
Beak maneh lur, nyarios teh rada di jagi atuh.... :peace:

wah biaya rooming tinggi nih, musti cari traslate dmana..? google translate gak ada....

wagiman
19-02-2011, 11:18 PM
sekedar untuk informasi bagi yg mungkin belum tau.. (mdh2an bermanfaat)

Seperti juga KOIs dengan majalah KOI-S nya.., anda bisa berlangganan majalah NICHIRIN..dan bila sdh berlangganan secara otomatis anda mendapat no. anggota ZNA, setiap bulan akan dikirimi majalah nichirin yg mana didalamnya selalu ada update nama juri2 semua tingkatan dari seluruh dunia..sedihnya..tidak satupun dari Indonesia..(kecuali pa Cheng Kwok Kwai ACJ dari Hongkong ) di dalam List tsb.

Bila anda berminat menjadi juri ZNA..
LCJ (Local Certified Judge), harus mengikuti syarat2 diantaranya adalah
- Langganan Nichirin (member ZNA) 5 thn..
- Ikut 5 kali Trainee Judge di kontes ZNA
- Ikut Seminar ZNA Judge di Jepang 1x
- Mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yg tersedia
Jadi deh LCJ..Indonesia

Kemudian untuk meningkat menjadi ACJ melewati proses yg cukup lama dan seterusnya sampai menjadi CJ

Ada beberapa member Kois yg sdh merintis kearah sana (LCJ) diantaranya Om Handy Yusran, Wira, Riwin, Eno.. dan yg hampir jadi (mendekati selesai) adalah om Datta.., om Datta bahkan pernah mendapat kehormatan menjadi Honorary Judge dari ZNA Jepang di kontes 1st ZNA Indonesia

Bila berminat untuk menjadi calon ZNA Judge anda bisa langsung daftar menjadi member (dg berlangganan Nichirin) di Sekretariat ZNA Serpong (kebetulan menjadi tempat kontes 5th Kois Festival), jadi sekalian berpartisipasi di 5th KOIs Fest bisa sekalian daftar Nichirin tuh..

si om Klbid tuh suruh daftar, biar gak cuma complain doang....

mrbunta
20-02-2011, 04:51 AM
weleh weleh
PEACE om om
namanya juga forum diskusi

om Robby , denger denger ZNA yg di serpong gak ada. ada nya yg di bandung. ( kalau salah mohon maap lagi )

budidjo
20-02-2011, 05:12 AM
mau ikut nimbrung...
Apakah jadi masalah kalo tidak ada juri ZNA dari Indonesia saat ini? Menurut saya tidak menjadi masalah karena kalo dilihat sejarahnya, hobby piara koi disini relatif masih singkat, walaupun ada yg sudah piara dari jaman dulu, apalagi lomba2 koi dalam skala besar juga baru akhir2 ini saja. Jadi ya tidak heran kalo blm ada juri ZNA utk saat ini, mengingat persyaratan yg cukup berat dan ketat utk jadi juri.
Yg jadi tantangan adalah kemauan/dedikasi seseorang utk menjadi juri. apakah dalam waktu 5 thn atau lebih kita masih semangat piara koi atau sdh ganti hobby lain? Dengan syarat yg ketat bisa dihasilkan juri yg benar2 kompeten, bukan asal tembak aja bisa dapat title juri.
Yg saya kagumi adalah mrk2 yg sdh mau/niat maju utk jadi juri, krn diperlukan semangat dan dedikasi yg tinggi.
Seseorang tidak bisa jadi expert dalam waktu sekejap, walaupun punya kemampuan utk beli koi bagus/juara, apakah bisa langsung disebut pakar?
This is only my humble opinion. CMIIW......happy judging...

Robby Iwan
20-02-2011, 08:49 AM
weleh weleh
PEACE om om
namanya juga forum diskusi

om Robby , denger denger ZNA yg di serpong gak ada. ada nya yg di bandung. ( kalau salah mohon maap lagi )

Hihihi..om Bunta gak salah ngomong koq, ada ZNA Jakarta Chapter di Serpong tempatnya om Husin, ZNA Bandung Chapter dan ZNA Surabaya Chapter..

koilokal
20-02-2011, 09:13 AM
maap om2 semua,, mau nanya : apakah ada pengaruh apabila ada orang indonesia yang jadi juri ZNA terhadap dunia perkoian di indonesia??? apakah bisa mendatangkan kemajuan bagi breeder dan penghobi??? mohon penjelasanx, soalnya masih blm ngerti om

Robby Iwan
20-02-2011, 10:05 AM
maap om2 semua,, mau nanya : apakah ada pengaruh apabila ada orang indonesia yang jadi juri ZNA terhadap dunia perkoian di indonesia??? apakah bisa mendatangkan kemajuan bagi breeder dan penghobi??? mohon penjelasanx, soalnya masih blm ngerti om

ZNA (Zen Nippon Airinkai) adalah perkumpulan para penghobi koi di jepang yg skg sdh merambah keluar jepang, anggotanya ada di banyak negara.. ada lagi Shinkokai perkumpulan para Breeder..masing2 mempunyai standar penilaian thd kwalitas koi.

1. Pengaruh terhadap perkoian Indonesia?, tentu ada..dengan adanya juri ZNA tentunya Indonesia jadi punya juri standard internasional..
2. Apakah bisa mendatangkan kemajuan bagi penghobi dan breeder? tentu.. karena akan meningkatkan penilaian terhadap kwalitas koi kita... dengan memahami standard ZNA,Shinkokai yg kita pelajari..maka penghobi dan breeder akan mempunyai tolak ukur yg lebih tinggi terhadap kwalitas ikan..dan akan bermanfaat untuk meningkatkan daya saing export..

monscine
20-02-2011, 10:05 AM
maap om2 semua,, mau nanya : apakah ada pengaruh apabila ada orang indonesia yang jadi juri ZNA terhadap dunia perkoian di indonesia??? apakah bisa mendatangkan kemajuan bagi breeder dan penghobi??? mohon penjelasanx, soalnya masih blm ngerti om

Sekilas berbagi pengalaman ya om. Sewaktu ikut seminar di 41st AJNPA All Japan Combined Nishikigoi Show tanggal 6 & 7 Feb 2010 tahun lalu yang diadakan oleh ZNA Jepang, saya, om Riwin dan om Kuncoro ikut. Waktu itu kami disuruh mengurutkan juara I - V jenis showa. Kami disuruh lihat langsung ke bak berisi 5 ekor showa lengkap dengan fotonya. Jadi identifikasi foto ada, konfirmasi ikan dengan melihat langsung pun ada. Waktu yang diberikan 10 menit. Urutan yang saya buat setelah melihat langsung ikannya sama persis dengan punya om Riwin.

Setelah itu kami kembali ke ruangan seminar. Pada waktu yang sudah ditentukan, para suhu koi disana mulai membahas satu persatu keunggulan dan kekurangan masing-masing ikan. Disitu kami terpengarah, karena urutan yang kami buat, berdasarkan ilmu dan pengetahuan yang kami tahu selama ini berbeda hasilnya dengan para suhu disana. Intinya ini penting untuk menambah wawasan dan pengetahuan untuk mengenal koi lebih dalam lagi.

Apa keuntungannya bila kita mempunyai juri ZNA sendiri adalah agar bisa berbagi pengetahuan atas hobi ini. ZNA adalah organisasi PENGHOBI koi. Jadi seyogyanya sang juri mempunyai kewajiban moral untuk memberikan pengetahuan yang dia tahu seluas-luasnya agar hobi ini bisa berkembang lebih baik.

Dan mengapa perjalanan untuk menjadi juri ZNA ini sekian lama??? Karena memang sang juri harus melihat banyak dan lebih banyak ikan lagi agar bisa membandingkan satu dengan yang lain dengan lebih obyektif. Harus mengikuti lomba-lomba dan menjadi Trainee Judge beberapa kali dulu. Karena disitu akan terjadi interaksi dengan juri yang sudah punya jam terbang tinggi dan kita bisa bertanya ataupun berargumentasi dengan dia sehingga mata kita terbuka dan pengetahuan yang selama ini kita pegang akan makin dalam. Dengan pengalaman-pengalaman ini, nantinya itu akan mengerucut dengan sendirinya dan kita akan mempunyai suatu patokan bagaimana mengapresiasi koi.

rubbie
20-02-2011, 11:50 AM
Kalau indonesia tidak mempunyai juri ZNA ngak apa2 ... tapi kalau jepang tidak punya pangsa pasar koi indonesia pasti terasa pahit....... peaceeee hehehe

budidjo
20-02-2011, 12:17 PM
Kalau indonesia tidak mempunyai juri ZNA ngak apa2 ... tapi kalau jepang tidak punya pangsa pasar koi indonesia pasti terasa pahit....... peaceeee hehehe

kayaknya indonesia bukan pasar terbesar koi dari jepang oom.

koilokal
20-02-2011, 03:55 PM
ZNA (Zen Nippon Airinkai) adalah perkumpulan para penghobi koi di jepang yg skg sdh merambah keluar jepang, anggotanya ada di banyak negara.. ada lagi Shinkokai perkumpulan para Breeder..masing2 mempunyai standar penilaian thd kwalitas koi.

1. Pengaruh terhadap perkoian Indonesia?, tentu ada..dengan adanya juri ZNA tentunya Indonesia jadi punya juri standard internasional..
2. Apakah bisa mendatangkan kemajuan bagi penghobi dan breeder? tentu.. karena akan meningkatkan penilaian terhadap kwalitas koi kita... dengan memahami standard ZNA,Shinkokai yg kita pelajari..maka penghobi dan breeder akan mempunyai tolak ukur yg lebih tinggi terhadap kwalitas ikan..dan akan bermanfaat untuk meningkatkan daya saing export..



Sekilas berbagi pengalaman ya om. Sewaktu ikut seminar di 41st AJNPA All Japan Combined Nishikigoi Show tanggal 6 & 7 Feb 2010 tahun lalu yang diadakan oleh ZNA Jepang, saya, om Riwin dan om Kuncoro ikut. Waktu itu kami disuruh mengurutkan juara I - V jenis showa. Kami disuruh lihat langsung ke bak berisi 5 ekor showa lengkap dengan fotonya. Jadi identifikasi foto ada, konfirmasi ikan dengan melihat langsung pun ada. Waktu yang diberikan 10 menit. Urutan yang saya buat setelah melihat langsung ikannya sama persis dengan punya om Riwin.

Setelah itu kami kembali ke ruangan seminar. Pada waktu yang sudah ditentukan, para suhu koi disana mulai membahas satu persatu keunggulan dan kekurangan masing-masing ikan. Disitu kami terpengarah, karena urutan yang kami buat, berdasarkan ilmu dan pengetahuan yang kami tahu selama ini berbeda hasilnya dengan para suhu disana. Intinya ini penting untuk menambah wawasan dan pengetahuan untuk mengenal koi lebih dalam lagi.

Apa keuntungannya bila kita mempunyai juri ZNA sendiri adalah agar bisa berbagi pengetahuan atas hobi ini. ZNA adalah organisasi PENGHOBI koi. Jadi seyogyanya sang juri mempunyai kewajiban moral untuk memberikan pengetahuan yang dia tahu seluas-luasnya agar hobi ini bisa berkembang lebih baik.

Dan mengapa perjalanan untuk menjadi juri ZNA ini sekian lama??? Karena memang sang juri harus melihat banyak dan lebih banyak ikan lagi agar bisa membandingkan satu dengan yang lain dengan lebih obyektif. Harus mengikuti lomba-lomba dan menjadi Trainee Judge beberapa kali dulu. Karena disitu akan terjadi interaksi dengan juri yang sudah punya jam terbang tinggi dan kita bisa bertanya ataupun berargumentasi dengan dia sehingga mata kita terbuka dan pengetahuan yang selama ini kita pegang akan makin dalam. Dengan pengalaman-pengalaman ini, nantinya itu akan mengerucut dengan sendirinya dan kita akan mempunyai suatu patokan bagaimana mengapresiasi koi.

terima ksh atas penjelasannya yang sangat berguna ini...:thumb:
kalau boleh usul : bagaimana kalau organisasi atau perkumpulan tersebut (yang ada di indonesia) membentuk team khusus yang nantinya akan melakukan pengawasan terhadap para breeder ataupun penjual koi, sehingg breeder2 kita memiliki wawasan yang cukup dalam memproduksi koi, agar koi yang dihasilkan berkualitas.
dan pengontrolan bagi para penjual koi agar tidak menjual koi yang kelasnya dibawah standar (pengalaman pribadi ditempat saya shiromuji pun laris manis), sehingga dampaknya koi2 yang tidak berkualitas akan berkembang di masyarakat luas, karena secara psikologis level lanjutan dari para penghoby bisanya menuju ke breeding.
Nah kalau sudah begitu malah semakin banyak koi TIDAK berkualitas yang dihasilkan dan berkembang di negara kita yang tercinta ini, karena dihasilkan dari indukan yang tidak berkualitas. Berbeda sekali dengan perkembangan koi dinegara asalnya (jepang) yang semakin hari terus melakukan terobosan guna menghasilkan koi2 super.
Mohon maap om2 dan suhu2 semua kalau saya sok tau,, saya cuma mengeluarkan unek2 yang ada dikepala saya, didorong oleh rasa prihatin terhadap dunia perkoian, khususnya didaerah tempat tinggal saya.. trims

Ajik Raffles
20-02-2011, 06:50 PM
Saya tidak tahu motivasi postingan ini. Bila memang sekadar informasi, saya kira sah – sah saja walau secara pribadi saya tidak begitu tertarik. Kalau ini untuk menyerang seseorang saya kita tidak ada baiknya karena bukan ini tujuan sebenarnya dari forum ini. Kepada yang merasa dipojokan (Datta) saya berharap (dan percaya) bisa lebih arif karena hal seperti ini sudah sering terjadi. Saya bahkan pernah mendapat mail bersumber dari forum sebelah yang memposting sesuatu yang esensinya kira – kira sama. Saya hanya tersenyum saja karena tahu kualifikasi yang melakukan posting itu tidak perlu dibandingkan dengan Datta. Saya mengenal Datta hampir enam tahun lalu dan selama itu saya sama sekali tidak meragukan kualifikasi dia sebagai “expert” dalam apresiasi koi. Satu catatan saya, dia tidak pernah lelah berbagi pengetahuan tentang koi, baik di forum ini maupun di KOI-S Magazine. Tentang posisi dia sebagai Kandidat Local Judge itu dipertegas pada 1st ZNA All & Young Koi Show, Februari 2009. Dia sudah lima tahun dalam posisi ini. Hanya karena kondisi yang tidak mendukung makanya dia tidak mengupgrade statusnya. Konon, ketika sudah menjadi Local Certified Judge maka dia tidak bisa menolak penugasan dari ZNA ke berbagai kontes belahan dunia. Celakanya, semua harus menggunakan dana pribadi. Dengan show di Indonesia yang belum baku sistem penetapan penjuriannya, maka dia tidak akan banyak berkontribusi dalam berbagai show di Indonesia. Ini juga yang membuat langkah mengorbitkan juri lain selain Datta, seperti Eno, Robby Iwan tertunda. Padahal, dua tahun lalu ini sempat menjadi agenda KOI’s.

Kalau postingan ini dimaksud untuk mengkritisi kondisi penjurian di Indonesia, maka saya membuka diri untuk ikut urun pendapat. Hemat saya, satu – satunya certified judge yang valid adalah yang dikeluarkan ZNA. Mereka sudah mempunyai jenjang jelas, dan ukuran baku serta objektif untuk setiap kenaikan jenjang. Saya tidak/ belum menemukan program yang sama di Shinkokai (CMIIW). Penetapan juri Shinkokai lebih kepada legitimasi. Mereka yang sudah lama ada di bisnis koi (baik dealer maupun breeder) bisa mendapatkan legitimasi ini dari komunitas Shinkokai. Begitu juga dengan anggota Shinkokai dari luar Jepang. Mereka bisa ikut menjadi juri dalam kontes Shinkokai berdasarkan rekomendasi anggota Shinkokai dari Jepang. Mana yang lebih baik? Tentunya akan menjadi perdebatan panjang. Saya pernah liat juri Shinkokai Jepang yang menurut saya mannernya ketika melakukan penjurian tidak bagus, tetapi kondisi yang sama juga pernah saya saksikan pada certified judge ZNA. Jadi lebih kepada perorangan yang menyandang predikat juri itu. Saya menghargai juri bukan karena predikat yang melekat tetapi karena dia memiliki expertise tentang koi dan ingin berbagi pengetahuannya. Dalam konteks ini saya bisa menempatkan Datta, Abiserpong, Robby Iwan, Aseng dan juga sesorang bernama Fujio Oomo. Banyak kalangan menyebut Oomo adalah penangkar amatir yang baru seumur jagung pengalaman breedernya tetapi saya menghargai keinginannya untuk terus menerus berbagi (apapun motif pendukung lainnya).

Ketika pemahaman yang sama dibawa pada sistem penjurian di Indonesia, maka kecuali Cheng Kwok Kai, saya menilai yang laih hanyalah legitimate judge. Saya mencatat hanya ada 6 dealer di Indonesia yang mempunyai predikat anggota shinkokai. Anda boleh bertanya atas kualifikasi apa yang non anggota menjadi juri. Walau menyandang gelar “APKI Certified” judge, tapi saya tidak melihat disana ada rangkaian proses baku dan objektif untuk mendapatkan predikat tersebut (CMIIW). Semua ditetapkan berdasarkan legitimasi saja. Saya pernah menulis tentang ini di KOI-S Magazine edisi No. 14, tetapi saya malah dapat feedback negatif yang melebar dari substansi yang disampaikan dalam tulisan itu. Dengan pola seperti itulah dasar penilaian saya kebanyakan juri di Indonesia adalah Legitimate Judge. Dan dalam konteks seperti itu saya mendorong terus lahirnya Legitimate Judge, seperti: Datta, Abiserpong, Robby Iwan, Agung, Luki dan yang lain – lainnya. Saya kira mereka tidak kalah dari legitimate judge lain yang “beruntung” mendapat predikat APKI certified judge. Kalau perlu kita dorong setiap klub punya legitimate judge. Dengan demikian komunitas ini punya banyak pilihan dan tidak tersandera dengan terbatasnya pilihan yang membuat mereka gagal ketika hendak mengeksekusi gagasan – gagasannya. Bagi kita penggemar koi kontes utamanya untuk ajang forum silaturahmi, dimana kita mendapat kesempatan untuk belajar menikmati kegemaran ini secara terus menerus. Bagi teman – teman dealer, kontes mungkin mempunyai makna lain. Tetapi dengan perbedaan itu tetap saja tidak boleh salah satu pihak memaksakan kehendak. Saya mencatat dengan tinta hitam, kasus pembatalan Datta menjadi juri pada show di Makassar tahun lalu dan juga pembatalan kategori “Best Local” pada 1st Jateng yang baru lalu. Saya menafsirkan itu adalah bentuk arogansi sebuah “elemen” dalam komunitas koi terhadap eksistensi elemen yang lain. That’s my 2 cent opinion.

koilokal
20-02-2011, 07:29 PM
setuju sekali dengan om ajik..
mari kita jadikan forum yang tercinta ini sebagai ajang silaturrahmi, ajang belajar dan berbagi ilmu,
Hidup KOI-S, gara2 koi-s saya ndak teguran sama istri, gara2x ngabisin taman kesayangannya untuk buat kolam, hehe.... trims:peace:

neutokoi
20-02-2011, 08:44 PM
setuju sekali dengan om ajik..
mari kita jadikan forum yang tercinta ini sebagai ajang silaturrahmi, ajang belajar dan berbagi ilmu,
Hidup KOI-S, gara2 koi-s saya ndak teguran sama istri, gara2x ngabisin taman kesayangannya untuk buat kolam, hehe.... trims:peace:

Setuju om.....
Semoga thread ini tujuannya adalah untuk memberikan informasi ke kita bahwa dengan pangsa pasar yang makin banyak, mungkin kita perlu mendevelop/menginvest juga banyak juri ZNA.
Secara pribadi sih Kalo Indonesia ada banyak juri ZNA bagus, tapi kalo tidak adapun tidak akan menghentikan kita utk menikmati hobi ikan koi ini, dan saya juga sudah sangat senang dan bangga kita memiliki om Datta, Luki, Rudy dan semua suhu2 yg tidak bisa saya sebutin satu2...Suhu2 disini sudah sangat membantu kita dalam hal menilai dan memilih ikan, merawat air, membuat kolam ,menjawab pertanyaan kita dst...Dengan membaca posting2 mereka saja knowledge kita terhadap ikan koi sudah bertambah banyak...

klbid
21-02-2011, 08:35 AM
om-om semua,
santai aja... rileks aja...
ngak perlu emosi... ngak perlu kebakaran jenggot...
Forum ini sbg ajang diskusi, yuk kita diskusi.
Thread ini tidak ditujukan buat seseorang tetapi untuk semua orang.

Sebuah analogi yaitu seseorang yang sudah menempuh study S1 akan memperoleh ijazah sarjana maka orang tsb berhak bergelar sarjana. Namun demikian bila seseorang belum mempunyai ijazah maka orang tsb tidak berhak menyandang gelar sarjana dibelakang namanya. Tentu saja tidak ada istilah gelar 'calon sarjana ekonomi 'atau 'kandidat sarjana ekonomi' karena dalam sistem pendidikan di Indonesia tidak dikenal gelar tsb.
Apakah boleh saya memakai gelar misal Risal mantovani,SE (sarjana ekonomi) kalau saya belum selesai S1 ?
Apakah boleh saya memakai gelar misal Risal mantovani,SE kalau saya sarjana kedokteran (harusnya S.Ked) ?
Apakah boleh saya memakai gelar misal Risal mantovani, Calon SE ?
Apakah boleh saya memakai gelar misal Risal mantovani, Kandidat SE ?

Sama juga dgn system atau tingkatan di ZNA yang hanya ada 3+1 (honorary) maka tidak dikenal gelar 'calon juri ZNA' atau 'kandidat juri ZNA'.

klbid
21-02-2011, 08:54 AM
kayaknya indonesia bukan pasar terbesar koi dari jepang oom.

benar.
menurut siaran voa beberapa waktu lalu pangsa pasar terbesar ikan hias termasuk koi masih dipegang amerika.

arungtasik
21-02-2011, 08:56 AM
Sori kalau out of topic. Saya menghargai postingan om klbid dan tidak perlu berbantahan. Tapi satu hal yang saya catat di sini, dengan keaktifan saudara klbid di Forum KOI's, mengapa sampai sekarang kita tidak pernah tahu klbid itu siapa? Maksud saya: nama sebenarnya, tinggal di mana, sosoknya yang mana (dengan pengetahuan tentang koi seperti ini, saya menduga dia pernah berpapasan dengan kita di satu tempat di satu waktu). Yang saya tahu, KOI's adalah komunitas -- sekali lagi, KOMUNITAS -- di mana orang bergaul sesama penggemar koi yang tentu ingin saling mengenal.

Saya terus terang, secara pribadi ingin berkenalan dengan sdr klbid. Masak sudah beruluk salam, bertukar sapa, dan sahut-sahutan, tapi gak tahu sama sekali orangnya. Itu saja oom klbid. Percayalah, dengan mengenal Anda secara pribadi, kita jadi semakin bisa bersahut-sahutan tanpa beban. Toh, dunia koi ini bukan dunia intelijen yang perlu penyamaran kan?

Salam

id: arungtasik
nama sebenarnya: Tomi Lebang

showa
21-02-2011, 09:59 AM
hahahahahahaha


tegas dan terang benderang.................( itulah sosok Tomi Lebang yg saya kenal )
Om Kilbid, saya rudy biasa kawan kawan panggil saya showa..........

rasa penasaran saya pun tdk jauh berbeda dgn beliau, siapakah anda ini...............?
bolehkah kita kenalan dgn bertatap muka utk silaturahim ..............?

saya menunggu kabar dari anda Om Klbid.

Abied
21-02-2011, 12:19 PM
Wkwkwkwk.....

Setuju Om Tomi, Om Rudi...
Kenalkan Saya Abied dr Madiun
Saya juga ingin kenal lebih jauh dgn Om Klbid :rockon::rockon:
Sapa tau kalo kita ketemu dijalan ato di event kontes bisa saling sapa..
Karena saya hanya tau kulit luarnya aja dr Om Kilbid lwt postingannya yg kadang lucu, kadang serius, kadang tendensius, kadang bikin mikir dulu karena saya kurang paham dengan apa yg dimaksud di postingan tsb.

mrbunta
21-02-2011, 12:56 PM
Hihihi..om Bunta gak salah ngomong koq, ada ZNA Jakarta Chapter di Serpong tempatnya om Husin, ZNA Bandung Chapter dan ZNA Surabaya Chapter..
hehehehehe. saya lupa liat ato denger. katanya yg ada cuman ZNA Bandung Chapter dan ZNA Surabaya Chapter. yg Jakarta Chapter tidak di akui oleh jepang. jadi jakarta chapter itu bergabung ke dalam Bandung Chapter

mrbunta
21-02-2011, 01:07 PM
loh ada undangan makan makan . wadohhhhhhhhhhhhh aku gak diajak.

William Pantoni
21-02-2011, 01:09 PM
hehehehehe. saya lupa liat ato denger. katanya yg ada cuman ZNA Bandung Chapter dan ZNA Surabaya Chapter. yg Jakarta Chapter tidak di akui oleh jepang. jadi jakarta chapter itu bergabung ke dalam Bandung Chapter

Ah...mrbunta....gossip aja nih....coba klik disini...http://zna.jp/eng/chapters/index.html#
Jakarta Chapter masih terdaftar di list.
Nanti diomelin om Husen loh.

mrbunta
21-02-2011, 01:14 PM
Ah...mrbunta....gossip aja nih....coba klik disini...http://zna.jp/eng/chapters/index.html#
Jakarta Chapter masih terdaftar di list.
Nanti diomelin om Husen loh.
wuaksssssssss. kalau gitu tak ke toko optic aja. udah rabun nih.

klbid
21-02-2011, 01:23 PM
wuaksssssssss. kalau gitu tak ke toko optic aja. udah rabun nih.

namanya juga MRBUNta alias MataRaBUN... :whistle:

baruna02
21-02-2011, 01:47 PM
om-om semua,
santai aja... rileks aja...
ngak perlu emosi... ngak perlu kebakaran jenggot...
Forum ini sbg ajang diskusi, yuk kita diskusi.
Thread ini tidak ditujukan buat seseorang tetapi untuk semua orang.

Sebuah analogi yaitu seseorang yang sudah menempuh study S1 akan memperoleh ijazah sarjana maka orang tsb berhak bergelar sarjana. Namun demikian bila seseorang belum mempunyai ijazah maka orang tsb tidak berhak menyandang gelar sarjana dibelakang namanya. Tentu saja tidak ada istilah gelar 'calon sarjana ekonomi 'atau 'kandidat sarjana ekonomi' karena dalam sistem pendidikan di Indonesia tidak dikenal gelar tsb.
Apakah boleh saya memakai gelar misal Risal mantovani,SE (sarjana ekonomi) kalau saya belum selesai S1 ?
Apakah boleh saya memakai gelar misal Risal mantovani,SE kalau saya sarjana kedokteran (harusnya S.Ked) ?
Apakah boleh saya memakai gelar misal Risal mantovani, Calon SE ?
Apakah boleh saya memakai gelar misal Risal mantovani, Kandidat SE ?

Sama juga dgn system atau tingkatan di ZNA yang hanya ada 3+1 (honorary) maka tidak dikenal gelar 'calon juri ZNA' atau 'kandidat juri ZNA'.

Om Klbid, saya kira penyebutan kata 'candidate' atau 'calon' di belakang nama adalah masalah kebiasaan saja. Bagaimana kita beberapa berkenalan atau di perkenalkan bahwa bpk/ibu A adalah calon dokter ...calon pengacara...saya kira sah-sah saja dan tidak salah. Toh kata calon sudah di tulis kecuali kalau ia mengaku sudah sarjana atau lainnya..ini yg salah.

Btw, saya salud kepada anda yg look different. Biarkan saja om seperti ini, kalau merasa nyaman di dgn covernya krn saya takut anda akan kehilangan opini opini nakal anda yg merasa nggak enak/risih kalau sudah berkenalan dgn om om yg ada disini. Tidak banyak user disini yg mempunyai posting yg berkarakter..dan saya melihat ada di anda salah satunya.

Santai aja om....semuanya bermula dari niat.

mrbunta
21-02-2011, 02:04 PM
namanya juga MRBUNta alias MataRaBUN... :whistle:
wkwkwkwkwkwkwk

showa
21-02-2011, 03:37 PM
bisa aja nih Om Baruna,......

apa nga salah tuh komentarnya nga perlu kenalan dgn kita kita...........?, setelah kenal pun atau sudah kenal pun mau bicara dan menulis apa saja tdk dilarang loh.
tentunya harus mematuhi semua aturan yg berada di forum ini, itu saja yg perlu di garis bawahi jadi santai aja om.

silaturahim bertukar bahasa tanda bersahabat, setelah bertatap muka bukan tdk mungkin menjadi saudara...............apakah Om Baruna tdk mau seperti itu........?

abiserpong
21-02-2011, 06:26 PM
hehehehehe. saya lupa liat ato denger. katanya yg ada cuman ZNA Bandung Chapter dan ZNA Surabaya Chapter. yg Jakarta Chapter tidak di akui oleh jepang. jadi jakarta chapter itu bergabung ke dalam Bandung Chapter


Ah...mrbunta....gossip aja nih....coba klik disini...http://zna.jp/eng/chapters/index.html#
Jakarta Chapter masih terdaftar di list.
Nanti diomelin om Husen loh.
Yup om bunta ........

Ini saya foto dari majalah Nichirin, Januari 2011- no. 517 ( biasanya selalu ada dihalaman belakang setiap edisi ), halaman 59.
http://i679.photobucket.com/albums/vv151/abiserpong/3c1829ae.jpg

monscine
21-02-2011, 10:15 PM
Om Klbid, initsarinya yang saya tangkap adalah Anda mempermasalahkan kata "calon" atau "kandidat" juri. Kalo kata "calon" atau "kandidat" yang Anda permasalahkan, saya rasa tidak salah dan tidak masalah jika kita menyebutnya sebagai "calon juri ZNA".

Memakai analogi yang sama seperti yang Anda katakan, seseorang menuntut ilmu S1, maka SEBELUM dia lulus, tidak salah kan jika kita menyebutnya sebagai "calon sarjana" :D

baruna02
21-02-2011, 10:27 PM
bisa aja nih Om Baruna,......

apa nga salah tuh komentarnya nga perlu kenalan dgn kita kita...........?, setelah kenal pun atau sudah kenal pun mau bicara dan menulis apa saja tdk dilarang loh.
tentunya harus mematuhi semua aturan yg berada di forum ini, itu saja yg perlu di garis bawahi jadi santai aja om.

silaturahim bertukar bahasa tanda bersahabat, setelah bertatap muka bukan tdk mungkin menjadi saudara...............apakah Om Baruna tdk mau seperti itu........?

Pak showa maaf ya sy gak komen ntar melebar pengertiannya
Aturan forum wajib di ikuti
Silaturahmi / networking adh penting
Jati diri .......

monscine
21-02-2011, 10:47 PM
Om klbid, cuma penasaran nih...apa tatto Anda itu gbr seekor koi dengan seekor naga? Koi menggambarkan istri Anda yang tercinta dan naga merupakan personifikasi diri Anda sendiri? Just curious...

Soegianto
21-02-2011, 11:03 PM
Sori kalau out of topic. Saya menghargai postingan om klbid dan tidak perlu berbantahan. Tapi satu hal yang saya catat di sini, dengan keaktifan saudara klbid di Forum KOI's, mengapa sampai sekarang kita tidak pernah tahu klbid itu siapa? Maksud saya: nama sebenarnya, tinggal di mana, sosoknya yang mana (dengan pengetahuan tentang koi seperti ini, saya menduga dia pernah berpapasan dengan kita di satu tempat di satu waktu). Yang saya tahu, KOI's adalah komunitas -- sekali lagi, KOMUNITAS -- di mana orang bergaul sesama penggemar koi yang tentu ingin saling mengenal.

Saya terus terang, secara pribadi ingin berkenalan dengan sdr klbid. Masak sudah beruluk salam, bertukar sapa, dan sahut-sahutan, tapi gak tahu sama sekali orangnya. Itu saja oom klbid. Percayalah, dengan mengenal Anda secara pribadi, kita jadi semakin bisa bersahut-sahutan tanpa beban. Toh, dunia koi ini bukan dunia intelijen yang perlu penyamaran kan?

Salam

id: arungtasik
nama sebenarnya: Tomi Lebang

takut gak terbaca sy quote

yulius sesunan
21-02-2011, 11:58 PM
om-om semua,
santai aja... rileks aja...
ngak perlu emosi... ngak perlu kebakaran jenggot...
Forum ini sbg ajang diskusi, yuk kita diskusi.
Thread ini tidak ditujukan buat seseorang tetapi untuk semua orang.

Sebuah analogi yaitu seseorang yang sudah menempuh study S1 akan memperoleh ijazah sarjana maka orang tsb berhak bergelar sarjana. Namun demikian bila seseorang belum mempunyai ijazah maka orang tsb tidak berhak menyandang gelar sarjana dibelakang namanya. Tentu saja tidak ada istilah gelar 'calon sarjana ekonomi 'atau 'kandidat sarjana ekonomi' karena dalam sistem pendidikan di Indonesia tidak dikenal gelar tsb.
Apakah boleh saya memakai gelar misal Risal mantovani,SE (sarjana ekonomi) kalau saya belum selesai S1 ?
Apakah boleh saya memakai gelar misal Risal mantovani,SE kalau saya sarjana kedokteran (harusnya S.Ked) ?
Apakah boleh saya memakai gelar misal Risal mantovani, Calon SE ?
Apakah boleh saya memakai gelar misal Risal mantovani, Kandidat SE ?

Sama juga dgn system atau tingkatan di ZNA yang hanya ada 3+1 (honorary) maka tidak dikenal gelar 'calon juri ZNA' atau 'kandidat juri ZNA'.

Om klbid....FYI:
Kalo seseorang menempuh jenjang pendidikan S3 (Doktoral), dia berhak menyandang gelar Candidate Doctor sewaktu sedang menyusun Disertasi.
Sedangkan S.Ked (Sarjana Kedokteran) itu merupakan gelar sementara, karena stlh 2 tahun ikut program kerja praktek maka ybs baru berhak menyandang gelar Dokter.
Dulu sewaktu pendidikan Notaris msh diklasifikasikan sbg pendidikan profesi (skrg sdh menjadi S2) jg dikenal gelar CN atau Candidate Notaris

klbid
22-02-2011, 08:25 AM
om rudy, om tomy, om abied,
kayak lagi 'ditembak' pacarnya nih... jadi malu... :behindsofa:

om baruna,
thanks

om handy, om yulius,
Kalau secara peraturan ada, ya tentu saja boleh. Kalau secara peraturan tidak ada secara de jure tidak boleh. Memang tidak salah bila hal itu diucapkan oleh kawan atau sahabat dalam keseharian karena hal ini bisa diklasifikasikan sebagai media ucap (oral media). Namun berbeda halnya bila dilakukan dalam media tulis (written media). Misalnya sebagai signature, quote, footnote, status, tertulis di kartu nama dll.

Nah kalau ada yang salah bukankah kita wajib mengingatkan... Justru kita salah kalau kita tahu dan membiarkan ada yang salah.

menkar
22-02-2011, 09:03 AM
om rudy, om tomy, om abied,
kayak lagi 'ditembak' pacarnya nih... jadi malu... :behindsofa:

om baruna,
thanks

om handy, om yulius,
Kalau secara peraturan ada, ya tentu saja boleh. Kalau secara peraturan tidak ada secara de jure tidak boleh. Memang tidak salah bila hal itu diucapkan oleh kawan atau sahabat dalam keseharian karena hal ini bisa diklasifikasikan sebagai media ucap (oral media). Namun berbeda halnya bila dilakukan dalam media tulis (written media). Misalnya sebagai signature, quote, footnote, status, tertulis di kartu nama dll.

Nah kalau ada yang salah bukankah kita wajib mengingatkan... Justru kita salah kalau kita tahu dan membiarkan ada yang salah.



om klbid kita ketemuan yukk minggu ini... saya pengen ketemu anda.....

koilokal
22-02-2011, 09:04 AM
om rudy, om tomy, om abied,
kayak lagi 'ditembak' pacarnya nih... jadi malu... :behindsofa:
pake pelet apa om klbid makanya om2 senior banyak yang nembak???:argue:

showa
22-02-2011, 10:32 AM
tak kenal berarti tak sayang om.

semoga ungkapan itu belum berubah artinya bagi siapa saja yg pernah membacanya.

neutokoi
22-02-2011, 11:10 AM
tak kenal berarti tak sayang om.

semoga ungkapan itu belum berubah artinya bagi siapa saja yg pernah membacanya.

Kurang setuju om saya sama ungkapan ini Om Rudy....
Biarpun saya belum berkesempatan utk mengenal anda secara pribadi, tapi saya tetap menyayangi anda ...:bump2:

showa
22-02-2011, 11:35 AM
wah ribet kalo gitu......................, mau pakai ungkapan bahasa yg mana lagi nih..................( hihihihihihihihihihihihihihihihihi )

sbw
22-02-2011, 11:38 AM
Om Kilbid... who are you?

setia_budi
22-02-2011, 12:02 PM
Om Kilbid... who are you?

bikin sayembara dong om sbw.......

Buat yang bisa mengungkap jatidiri om Kilbid
Hadiahnya boleh serok tosai juara om soni.......

sbw
22-02-2011, 12:07 PM
bikin sayembara dong om sbw.......

Buat yang bisa mengungkap jatidiri om Kilbid
Hadiahnya boleh serok tosai juara om soni.......

apa kamu provoke :p

ademilanforever
22-02-2011, 12:55 PM
Om Kilbid... who are you?

Om klbid..... Diteangan ku dulur tah !!! He he he.....

siunk
22-02-2011, 01:07 PM
apa kamu provoke :p

om sbw manggil uya kuya ajah..biar om kiblid di hipnotis...hahahha...peace om kiblid....hehehe

setia_budi
22-02-2011, 01:46 PM
apa kamu provoke :p
:(:cry:just trying to help......:hail:

klbid
22-02-2011, 01:49 PM
Kurang setuju om saya sama ungkapan ini Om Rudy....
Biarpun saya belum berkesempatan utk mengenal anda secara pribadi, tapi saya tetap menyayangi anda ...:bump2:

pinjem istilah om adi bekasi... homo detected...:rockon:
wakakkawawkak...

klbid
22-02-2011, 02:16 PM
Om klbid..... Diteangan ku dulur tah !!! He he he.....

om soni memang saudaraku, rencananya mau pergi ke jepang bareng-bareng. ikut ?

klbid
24-02-2011, 07:31 AM
om sbw manggil uya kuya ajah..biar om kiblid di hipnotis...hahahha...peace om kiblid....hehehe

kayaknya hipnotisnya uya kuya boongan deh.
masak jawaban korban panjang dan lancar.
ngalah-ngalahin dialognya sinetron... :tongue:

sbw
24-02-2011, 09:07 AM
hhahhahaaa kumaha maneh wae lur ah :p

klbid
24-02-2011, 11:05 PM
hhahhahaaa kumaha maneh wae lur ah :p

..............:peace:

Ocin
25-02-2011, 09:53 AM
Hmmmmh....rupanya penyakit nya masih belum sembuh juga....masih aja ngeyel dan asbun...

Ericsan
25-02-2011, 10:54 PM
Hmmmmh....rupanya penyakit nya masih belum sembuh juga....masih aja ngeyel dan asbun...

O....kadosipun sak puniko Leres mas

klbid
26-02-2011, 06:32 PM
Hmmmmh....rupanya penyakit nya masih belum sembuh juga....masih aja ngeyel dan asbun...
eh ocin... muncul lagi...
sampurasun... rampes...

Tiny
20-05-2011, 10:47 PM
iseng2 pas lagi baca majalan2 nichirin lama ketemu gambar2 ini.
http://i194.photobucket.com/albums/z91/CRS-mania/Tangerang-20110520-00138.jpg

http://i194.photobucket.com/albums/z91/CRS-mania/Tangerang-20110520-00139.jpg

http://i194.photobucket.com/albums/z91/CRS-mania/Tangerang-20110520-00140.jpg

nichirin setahu saya majalah resmi ZNA....

tosailover
21-05-2011, 12:26 AM
iseng2 pas lagi baca majalan2 nichirin lama ketemu gambar2 ini.
http://i194.photobucket.com/albums/z91/CRS-mania/Tangerang-20110520-00138.jpg

http://i194.photobucket.com/albums/z91/CRS-mania/Tangerang-20110520-00139.jpg

http://i194.photobucket.com/albums/z91/CRS-mania/Tangerang-20110520-00140.jpg

nichirin setahu saya majalah resmi ZNA....

Bukti yang melegakan..saya harap polemik soal ZNA judge berakhir sampai disini.. Om Tiny, bagaimana ya untuk mendapatkan Majalah Nichirin? Saya sepertinya tertarik untuk bisa memilkinya..thanks Om :)

Tiny
21-05-2011, 08:11 AM
Bukti yang melegakan..saya harap polemik soal ZNA judge berakhir sampai disini.. Om Tiny, bagaimana ya untuk mendapatkan Majalah Nichirin? Saya sepertinya tertarik untuk bisa memilkinya..thanks Om :)


bisa lewat om yudi hp atau om wira..bisa dilihat di thread http://www.koi-s.org/showthread.php?3710-Berlangganan-Majalah-Nichirin-period.-Mei-2009-Apr-2010/page5

tosailover
21-05-2011, 11:38 AM
bisa lewat om yudi hp atau om wira..bisa dilihat di thread http://www.koi-s.org/showthread.php?3710-Berlangganan-Majalah-Nichirin-period.-Mei-2009-Apr-2010/page5

Makasih infonya, Om :)

Teja Utama
21-05-2011, 12:16 PM
Kebayang betapa tidak mudah untuk bisa terpampang di situ... :clap2:
Masih perlu berapa lama dan harus apa Oom Datta untuk bisa certified?
Apa soal susah bagi waktunya ya? Kok Oom Datta gak sempat-sempat nyelesaikan "ujian"... :D

Sekalian tanya apakah bisa langganan Nichirin via Koi-s management?

http://i194.photobucket.com/albums/z91/CRS-mania/Tangerang-20110520-00140.jpg

dattairadian
21-05-2011, 01:43 PM
Kebayang betapa tidak mudah untuk bisa terpampang di situ... :clap2:
Masih perlu berapa lama dan harus apa Oom Datta untuk bisa certified?
Apa soal susah bagi waktunya ya? Kok Oom Datta gak sempat-sempat nyelesaikan "ujian"... :D

Sekalian tanya apakah bisa langganan Nichirin via Koi-s management?

http://i194.photobucket.com/albums/z91/CRS-mania/Tangerang-20110520-00140.jpg
Halo om Teja... :mrgreen:

Sebenarnya saya tinggal verifikasi aja om ke ZNA, karena semuanya sudah memenuhi.
Tapi, saya kok malah jadi takut sendiri nih om, hehe... selain keterbatasan waktu, juga setelah ngobrol2 sama LCJ ZNA dari berbagai negara, mereka bilang, jika sudah terdaftar jadi juri resmi ZNA, kita juga mesti siap jika diundang atau diutus menjuri ke berbagai negara (dengan biaya sendiri). Jadi kayaknya saya masih lebih nyaman dengan kondisi saya seperti sekarang saja :mrgreen:

Saya sendiri juga sebenarnya tidak berambisi (seperti mungkin menjadi salah satu maksud tujuan yang termuat dalam thread ini) untuk menjadi orang yang bertitel atau orang yang ingin dipandang maupun disanjung. Tujuan saya memiliki hobi koi simpel aja, just having fun pelihara koi, punya banyak teman2 hobiis koi dan saling tukar pikiran masalah koi, itu saja... Sama sekali tidak terlintas untuk terlibat intrik organisasi atau menjadi anu ano ani seperti mungkin yang disangkakan sebagian orang menjadi tujuan utama saya.

Setelah saya mengikuti, mengamati, mempelajari dan mencermati sistem jenjang juri dalam ZNA ini dengan mengikuti beberapa kali training, saya bisa berkata bahwa inilah program penjenjangan juri koi yang terbaik di dunia. Semuanya jelas dan terkurikulum. Kita bisa bertanya dan bertukar pikiran dengan juri-juri seior dan kita benar-benar dapat belajar bagaimana menjuri ikan dan juga mengetahui bagaimana proses penjurian itu sendiri berlangsung dari orang-orang yang memang kompeten. Sangat disayangkan memang Indonesia sampai saat ini sama sekali belum memiliki juri (baca: yang kredibel & telah mendapat pengakuan sah dari salah 1 induk organisasi koi dunia). Cheng Kwok Kwei adalah 1-1nya orang yang sudah mendapatkan pengakuan akan hal ini, namun sayang beliau terdaftar sebagai juri ZNA dari Hongkong bukan dari Indonesia.

Saya rasa, saya sendiri sudah merasa cukup dan puas dengan kondisi saya seperti sekarang ini, tidak muluk2 kok. Namun rasanya perlu juga kita ciptakan banyak juri-juri nasional yang kredibel (sebenarnya sih anggota KOIS juga sudah banyak yang memenuhi syarat). Dan saya berharap banyak juga dari teman-teman KOIS yang juga berminat menjadi juri yang diakui secara Internasional. Tapi kalo boleh saya merekomendasi, pilihlah badan/ organisasi yang memang kredibel, dan sampai saat ini baru ZNA Internasional lah yang menurut saya terbaik untuk dapat menelurkan juri-juri bermutu dari kalangan hobiis. Bagi teman-teman yang berminat, silahkan menambah khasanah per-koi an di Indonesia. Untuk menjadi juri bersertifikasi Internasional ini tidak sulit kok, siapapun bisa menjadi, bahkan newbie 1 hari pun bisa, sepanjang dapat melewati tahapan-tahapan waktu yang disyaratkan (dan tahapan2 ini luar biasa mudah dan siapapun bisa melewatinya).

Demikian penjelasan saya, semoga juga dapat sedikit meluruskan thread ini, terutama untuk anggota forum yang baru saja bergabung. Terima kasih kepada om tiny dan juga om teja utama yang telah membukakan jalan untuk saya menulis tulisan ini...

Sekyan

Teja Utama
21-05-2011, 02:54 PM
Makin bertambah kekaguman saya pada hobi satu ini. Pada sekian effort dan apa yang kemudian membuat banyak orang kemudian melakukannya. Koi benar-benar telah menjadi candu yang cukup kuat bagi kebanyakan penggemarnya. Saya sedikit tahu mengenai jenjang yang harus ditempuh untuk menjadi certified judge. Tidak mudah dan tidak juga murah meski bukan pula sesuatu untuk bisa diambil manfaatnya secara finansial, tetapi sudah jelas bahwa hal itu adalah sebuah pencapaian yang tidak sepele. Ada style di situ. Inilah yang saya suka. Koi adalah satu-satunya dari beberapa hobi yang pernah saya geluti dan, berkat tambahan candu dari Koi-s pula, apapun yang berkaitan dengan Koi tiba-tiba menjadi knowledge yang merayu saya untuk terus mencari dan mencari lagi.

Saya menghargai apapun keputusan Oom Datta untuk tidak mengambil peran lebih jauh di dunia penjurian ZNA. Meski untuk kepentingan kolektif saya bisa memohon-mohon agar kita punya representatif judge di kancah Internasional. It's your call.