Ruang Lingkup

1. Peserta Lelang terdiri dari Pelelang (penjual) dan Pembeli/Penawar (Buyer/Bidder).
2. Pelelang ( penjual ) wajib memiliki ID KOI’S
3. Lelang/Jual yang dimaksud dalam Forum ini adalah semua Jenis Ikan Koi dalam keadaan Sehat
4. Start date : tgl dimulainya kegiatan lelang
5. Finish date : tgl berakhirnya batas waktu kegiatan lelang


Persyaratan Pendaftaran Lelang

1. Pelelang wajib mencantumkan photo koi dgn pose badan ikan lurus (minimal dari sudut pemotretan yang berbeda yaitu dari sisi depan atas, sisi samping kiri, sisi samping kanan) dan atau video dari ikan yang akan dilelang dalam forum ini. Photo dan atau video tersebut harus standard dan tidak mengandung unsur rekayasa maupun penipuan dlm bentuk apapun. Pengambilan photo dan atau video maksimal 1 (satu) minggu sebelum tgl lelang diterbitkan.

2. Pelelang harus menjelaskan/mendefinisikan secara detail kondisi fisik, ciri khusus, jenis kelamin, umur, dan kondisi lainnya yang mungkin ada, secara jujur dan terbuka.






Proses Kegiatan Lelang

1. Start lelang dimulai dari harga Rp.250.000 ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan kelipatan bebas.

2. Batas waktu transaksi dalam forum ini hanya berlaku untuk maksimal 1 (satu) minggu.

3. Bila sampai masa akhir lelang sudah dijalankan masih belum ada penawaran dari bidder, maka proses lelang ditutup.

4. Transaksi dianggap sah jika pihak-pihak yang melakukan transaksi telah melaksanakan kewajiban masing-masing. Batas waktu pelaksanaan kewajiban tersebut adalah 3 x 24 jam pasca kesepakatan transaksi. Pemenang yang tidak menghubungi dalam jangka waktu tersebut maka akan dianggap gugur dan akan dikenakan sanksi.

5. Semua transaksi lelang yang terjadi menjadi tanggung jawab pelelang dan pembeli, KOI’s hanya memfasilitasi kegiatan melalui media Forum KOI’s.

6. Pelelang/penjual tidak di perbolehkan ikut menawar/bid ikan nya sendiri, bila terjadi maka moderator akan memberikan sanksi keras ( banned )


Pembatalan Lelang

1. Transaksi yang sudah resmi terjadi dalam forum ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak oleh pihak-pihak yang terkait. Terkecuali jika alasan pembatalan dapat diterima oleh pihak-pihak yang bertransaksi dan mendapat persetujuan dari moderator, maka pihak yang melakukan pembatalan tetap dikenakan dan akan dikenakan denda maupun sanksi atas kejadian tersebut.

2. Bilamana terjadi pembatalan lelang oleh pemenang lelang , maka bidder ke 2 tertinggi dapat menjadi pemenang dan dibatasi hanya sampai bider ke 3 (tiga) . Pemenang pertama yang membatalkan lelang tetap dikenai sanksi sesuai peraturan, dan pelelang tidak dapat mengulang kembali proses lelangnya sampai mendapatkan ijin untuk mengadakan lelang kembali oleh administrator.

3. Bila pembatalan lelang dilakukan oleh Pelelang, maka pelelang akan dikenai denda sebesar 10% dari nilai transaksi terakhir.

4. Pembatalan materi lelang terjadi apabila:
a. Materi yang ditransaksikan dalam kondisinya sudah tidak sesuai dengan apa yang ditransaksikan dikarenakan penurunan kualitas atau mati.
b. Terjadi kejadian Luar Biasa (Force Majouer) yang dialami pihak Seller ataupun Bidder, seperti bencana alam, kebakaran, dan sejenisnya.

Pemasukan hasil kegiatan Jual & Lelang

Pemasukan untuk KOI’s ditetapkan minimal 3% terhadap koi yang dikutsertakan dalam kegiatan jual & lelang sudah selesai/laku dalam tiap transaksinya. Pemasukan yang diterima dalam kegiatan ini akan dipergunakan untuk kegiatan dan pengembangan Koi Owners Indonesia of Society.


Perselisihan

Apabila sampai terjadi perselisihan/sengketa antara penjual/pelelang dan pembeli/penawar, maka semua pihak terkait sepakat untuk menempuh jalan penyelesaian secara kekeluargaan yg berazaskan musyawarah, mufakat.

Lain – Lain

Hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan lelang, akan disusulkan dan diatur kemudian.