ANGGARAN DASAR Dan ANGGARAN RUMAH TANGGA KOI OWNERS OF INDONESIA (KOI’s)
Jl. Wijaya I no. 64, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12170
Tel: +62-21-68196561, Fax: +62-21-7712780
Email: [email protected] Website: www.koi-s.org

VISION STATEMENT
Menjadi pusat informasi dan rujukan bagi pengembangan Koi dengan tujuan untuk ikut meningkatkan kuantitas dan kualitas Penggemar Koi dan ikut mendorong perkembangan Koi di Indonesia ke taraf international

MISSION STATEMENT
  • Membangun hubungan kolegial diantara para Penggemar Koi berdasarkan prinsip kekeluargaan dan kesetiakawanan yang berlandaskan rasa cinta dan memiliki Koi serta perkembangannya[/*:m:3j5o9bty]
  • Meningkatkan kuantitas dan kualitas Penggemar Koi terutama dalam hal apresiasi dan pemeliharaan Koi melalui kegiatan – kegiatan yang mampu meningkatkan intensitas dan kualitas penyebarluasan dan distribusi informasi mengenai Koi[/*:m:3j5o9bty]
  • Ikut serta memasyarakatkan Koi dengan menyebarluaskan pengetahuan mengenai Koi melalui media yang informatif, akurat, dan mudah diterima masyarakat luas[/*:m:3j5o9bty]
  • Menjalin hubungan kerja sama yang aktif dengan sesama Koi Club maupun Asosiasi Penggemar Koi dengan tujuan untuk mengakselerasi perkembangan Koi nasional[/*:m:3j5o9bty]
  • Membangun pusat informasi yang mampu mencatat, menyimpan, dan menyebarluaskan informasi perkembangan Koi nasional maupun mancanegara dengan tingkat akurasi dan aksesibilitas tinggi[/*:m:3j5o9bty]


SHARED-VALUE
  • Terbuka (Inklusive)[/*:m:3j5o9bty]
  • Persahabatan (Friendship)[/*:m:3j5o9bty]
  • Solidaritas (Solidarity)[/*:m:3j5o9bty]
  • Kreatif & Innovatif (Creative & Innovative)[/*:m:3j5o9bty]
  • Apresiatif (Appreciative)[/*:m:3j5o9bty]
  • Dinamis (Dynamic)[/*:m:3j5o9bty]
  • Knowledge Sharing[/*:m:3j5o9bty]


ANGGARAN DASAR
Koi Owners of Indonesia Society ( KOI's )

PEMBUKAAN

Bahwa kemerdekaan yang diperoleh bangsa Indonesia termasuk kemerdekaan berserikat menjadi hak setiap warganegara dan dilindungi oleh hukum yang berlaku. Keinginan berserikat merupakan manifestasi tanggungjawab warganegara untuk mengisi kemerdekaan dengan cara ikut mendorong kemajuan dan kemakmuran bangsa melalui pemanfaatan potensi sumberdaya secara optimal agar diperoleh nilai tambah ekonomis yang tinggi

Sektor perikanan yang merupakan sub sektor agrobisnis memiliki potensi untuk ikut menjadi penggerak perekonomian nasional karena didukung oleh kondisi alam dan klimatologi Indonesia. Koi adalah salah satu jenis ikan hias air tawar yang merupakan bagian dari sektor perikanan, memiliki potensi untuk dikembangkan karena keindahan dan keanekaragaman warna dan jenisnya mampu menciptakan nilai ekonomis tinggi bagi siapapun yang mengembangkannya

Pengembangan Koi dapat dioptimalkan apabila dilakukan secara bersama diantara para penggemarnya melalui pertukaran informasi yang intensif, cepat, dan akurat.

Pertumbuhan Penggemar Koi di Indonesia menunjukkan kecenderungan meningkat dimana salah satu indikasinya adalah terbentuknya komunitas maya melalui pemanfaatan teknologi internet sebagai media komunikasi yang efektif.

Didorong oleh keinginan dan cita-cita memajukan Koi secara bersama melalui pengembangan dan pembinaan para Penggemar Koi, maka diperlukan suatu wadah yang mampu memfasilitasi pertukaran informasi mengenai perkembangan Koi secara terorganisir dan berkesinambungan.

Maka atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, terbentuklah suatu organisasi yang diprakasai oleh para Penggemar Koi dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
  1. Yang dimaksud dengan Koi (Nishikigoi) adalah jenis ikan hias air tawar yang merupakan hasil mutasi genetika yang berlangsung ratusan tahun dari sejenis ikan emas atau karper (Cyprinus carpio), yang memiliki keindahan dan keanekaragaman warna dan jenis serta memiliki nilai ekonomis yang tinggi[/*:m:3j5o9bty]
  2. Yang dimaksud Penggemar Koi adalah setiap individu yang mempunyai rasa tertarik dan keinginan untuk mengeksplorasi dan/atau menyebarluaskan pemahaman dan pengetahuan mengenai Koi dan perkembangannya tanpa dibatasi syarat dan ketentuan apapun[/*:m:3j5o9bty]
  3. Yang dimaksud dengan Organisasi adalah badan atau lembaga yang menghimpun para Penggemar Koi dengan tujuan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas Penggemar Koi dan ikut mendorong perkembangan Koi sehingga mampu memberikan nilai tambah ekonomis kepada anggotanya[/*:m:3j5o9bty]


BAB II
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN


Pasal 2
  1. Organisasi ini bernama “Koi Owners of Indonesia Society“ dan selanjutnya disingkat “KOI's”.[/*:m:3j5o9bty]
  2. KOI’s didirikan pada tanggal Sembilan-belas bulan Mei Tahun Dua Ribu Enam untuk waktu yang tidak terbatas.[/*:m:3j5o9bty]
  3. KOI’s berkedudukan di Jakarta, Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.[/*:m:3j5o9bty]


BAB III
ASAS DAN TUJUAN


Pasal 3

KOI’s berdasarkan Pancasila dengan mengedepankan nilai-nilai Kekeluargaan dan Kecintaan terhadap Koi

Pasal 4
  1. Membangun hubungan kolegial diantara para Penggemar Koi berdasarkan prinsip kekeluargaan dan kesetiakawanan yang berlandaskan rasa cinta dan memiliki Koi serta perkembangannya[/*:m:3j5o9bty]
  2. Meningkatkan kuantitas dan kualitas Penggemar Koi terutama dalam hal apresiasi dan pemeliharaan Koi melalui kegiatan – kegiatan yang mampu meningkatkan intensitas dan kualitas penyebarluasan dan distribusi informasi mengenai Koi[/*:m:3j5o9bty]
  3. Ikut serta memasyarakatkan Koi dengan menyebarluaskan pengetahuan mengenai Koi melalui media yang informatif, akurat, dan mudah diterima masyarakat luas[/*:m:3j5o9bty]
  4. Menjalin hubungan kerja sama yang aktif dengan sesama Koi Club maupun Asosiasi Penggemar Koi dengan tujuan untuk mengakselerasi perkembangan Koi nasional[/*:m:3j5o9bty]
  5. Membangun pusat informasi yang mampu mencatat, menyimpan, dan menyebarluaskan informasi perkembangan Koi nasional maupun mancanegara dengan tingkat akurasi dan aksesibilitas tinggi[/*:m:3j5o9bty]


BAB IV
KEANGGOTAAN


Pasal 5

Keanggotaan KOI’s terdiri atas:
  1. Anggota Biasa; dan[/*:m:3j5o9bty]
  2. Anggota Kehormatan[/*:m:3j5o9bty]


BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN


Pasal 6

Hak dan kewajiban Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga KOI’s

BAB VI
BADAN KELENGKAPAN KOI’s


Pasal 7

Badan Kelengkapan KOI’s terdiri atas
  1. Rapat Anggota[/*:m:3j5o9bty]
  2. Badan Penasehat[/*:m:3j5o9bty]
  3. Badan Pengurus[/*:m:3j5o9bty]


BAB VII
KEGIATAN DAN USAHA


Pasal 8
  1. Yang dimaksud dengan kegiatan KOI’s adalah kegiatan yang bersifat rutin maupun tidak rutin yang secara langsung maupun tidak langsung dimaksudkan untuk mencapai tujuan KOI’s[/*:m:3j5o9bty]
  2. Yang dimaksud dengan usaha adalah kegiatan komersial dan non-komersial KOI’s yang tidak bertentangan dengan Asas dan Tujuan KOI’s[/*:m:3j5o9bty]


BAB VIII
KEUANGAN


Pasal 9

Sumber-sumber keuangan dan pendanaan KOI’s berasal dari:
  1. Iuran rutin anggota[/*:m:3j5o9bty]
  2. Donasi, Hibah, dan Sponsorship[/*:m:3j5o9bty]
  3. Hasil-hasil kegiatan, usaha dan kerjasama dengan pihak ketiga[/*:m:3j5o9bty]
  4. Sumber-sumber lain yang legal dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku serta tidak merugikan KOI’s baik secara materiil maupun non materiil[/*:m:3j5o9bty]


BAB IX
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN


Pasal 10
  1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD / ART ) KOI’s dan atau Pembubaran KOI’s hanya dapat diputuskan oleh Rapat Anggota.[/*:m:3j5o9bty]
  2. Syarat-syarat serta tata cara untuk mengambil keputusan tentang Perubahan dan atau Pembubaran dimaksud dalam Pasal 10 ayat 1, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga KOI’s.[/*:m:3j5o9bty]


BAB X
LAIN – LAIN


Pasal 11

AD/ART KOI’s disahkan untuk pertama kali dalam rapat pleno Panitia Persiapan Pembentukan Koi Club (P3KC) pada tanggal 19 Mei 2006 di Jakarta

PENUTUP

Pasal 12

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga KOI’s.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
Koi Owners of Indonesia Society ( KOI's )

BAB I
LAMBANG


Pasal 1
  1. Lambang KOI's adalah sebagai berikut : [list:3j5o9bty]
[/*:m:3j5o9bty][*]Bentuk dari lambang KOI's adalah sebagai berikut
  1. Tulisan KOI’s menunjukkan nama Organisasi.[/*:m:3j5o9bty]
  2. Tulisan Koi Owners of Indonesia Society merupakan kepanjangan dari KOI’s.[/*:m:3j5o9bty]
  3. Merah-Putih pada huruf “O” merepresentasikan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[/*:m:3j5o9bty]
  4. Gambar Ikan Koi menunjukkan identitas dari komunitas penggemar Ikan Koi.[/*:m:3j5o9bty]
[/*:m:3j5o9bty][*]Arti dari lambang KOI's adalah sebagai berikut
  1. Gambar garis ikan koi dibuat terputus dengan tulisan KOI’s menunjukkan sifat organisasi yang Terbuka (Inklusive)[/*:m:3j5o9bty]
  2. Tulisan Koi Owners of Indonesia Society dan tulisan KOI’s dengan outline yang terbuka mengartikan Persahabatan (Friendship) dan Solidaritas.[/*:m:3j5o9bty]
  3. Gambar garis ikan koi dengan satu tarikan kuas sekali gores dan ekspresif menunjukkan Kreatif dan Inovatif.[/*:m:3j5o9bty]
  4. Gambar ikan koi yang tidak mengarah kepada suatu jenis tertentu menunjukkan Apresiasi terhadap semua jenis ikan koi.[/*:m:3j5o9bty]
  5. Gambar ikan koi dengan posisi sedang berenang menunjukkan sifat Dinamis.[/*:m:3j5o9bty]
  6. Gambar ikan koi dengan body Conformation yang ideal adalah pertimbangan utama dalam penilaian ikan koi yang perlu selalu disosialisasikan melalui Knowledge Sharing.[/*:m:3j5o9bty]
[/*:m:3j5o9bty][*]Penggunaan dan atau pemakaian lambang diatur dan ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat.[/*:m:3j5o9bty][/list:3j5o9bty]

BAB II
KEANGGOTAAN


Pasal 2
  1. Anggota Biasa adalah Penggemar Koi yang telah mendaftar kepada dan ditetapkan sebagai anggota oleh KOI's setelah memenuhi seluruh kewajiban yang telah ditentukan KOI’s sebagai syarat pendaftaran anggota.[/*:m:3j5o9bty]
  2. Anggota Kehormatan adalah mereka yang bukan Anggota Biasa tetapi merupakan stakeholder KOI’s, dan diangkat oleh Badan Pengurus KOI's berdasarkan pertimbangan dan wewenang yang tidak bertentangan dengan AD/ART KOI’s dan dengan tujuan untuk membantu kegiatan organisasi.[/*:m:3j5o9bty]


Pasal 3
[list=1][*]Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan secara otomatis kehilangan keanggotaannya, apabila:
  1. Meninggal dunia; atau[/*:m:3j5o9bty]
  2. Mengundurkan diri; atau[/*:m:3j5o9bty]
  3. Tidak membayar iuran anggota selama 3 bulan setelah jatuh tempo (khusus anggota biasa) setelah mendapat pemberitahuan sebelumnya[/*:m:3j5o9bty]
[/*:m:3j5o9bty][*]Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan dapat diberhentikan dari keanggotaan KOI’s bila
  1. Melanggar AD/ART KOI’s[/*:m:3j5o9bty]
  2. Menyalahgunakan keanggotaanya sehingga merugikan KOIs dan atau anggotanya[/*:m:3j5o9bty]
[/*:m:3j5o9bty][/list:3j5o9bty]

BAB III
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA


Pasal 4
[list=1][*]Kewajiban Anggota Biasa adalah:
  1. Mentaati AD/ART KOI's[/*:m:3j5o9bty]
  2. Memelihara dan Menjaga nama baik KOI's[/*:m:3j5o9bty]
  3. Membayar Iuran Anggota[/*:m:3j5o9bty]
[/*:m:3j5o9bty][*]Hak Anggota Biasa :
  1. Memilih dan dipilih kecuali bagi yang sedang dicabut haknya[/*:m:3j5o9bty]
  2. Mengeluarkan pendapat dan saran-saran[/*:m:3j5o9bty]
  3. Mendapatkan informasi mengenai cara pemeliharaan koi yang baik dan benar[/*:m:3j5o9bty]
  4. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dan atau atas nama KOI's[/*:m:3j5o9bty]
  5. Mendapat pelayanan khusus dari mitra KOI's[/*:m:3j5o9bty]
  6. Mendapat Kartu Keanggotaan[/*:m:3j5o9bty]
[/*:m:3j5o9bty][/list:3j5o9bty]

Pasal 5
[list=1][*]Kewajiban Anggota Kehormatan adalah:
  1. Mentaati AD/ART KOI's[/*:m:3j5o9bty]
  2. Memelihara dan Menjaga nama baik KOI's[/*:m:3j5o9bty]
[/*:m:3j5o9bty][*]Hak Anggota Kehormatan adalah:
  1. Mengeluarkan pendapat dan saran-saran[/*:m:3j5o9bty]
  2. Mengikuti kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dan atau atas nama KOI's[/*:m:3j5o9bty]
  3. Mendapat pelayanan khusus dari mitra KOI's[/*:m:3j5o9bty]
  4. Mendapat Kartu Keanggotaan[/*:m:3j5o9bty]
[/*:m:3j5o9bty][/list:3j5o9bty]

BAB IV
RAPAT ANGGOTA


Pasal 6
[list=1][*]Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi didalam KOI's[/*:m:3j5o9bty][*]Rapat Anggota membahas dan menetapkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Perubahan AD/ART KOI's[/*:m:3j5o9bty]
  2. Pemilihan dan atau Perubahan Badan Penasehat[/*:m:3j5o9bty]
  3. Pemilihan Badan Pengurus[/*:m:3j5o9bty]
  4. Hal-hal lain yang dirasa perlu oleh anggota dan atau Badan Pengurus setelah melalui persetujuan Badan Penasehat[/*:m:3j5o9bty]
[/*:m:3j5o9bty][*]Rapat Anggota dilaksanakan paling tidak sekali dalam tiga tahun[/*:m:3j5o9bty][/list:3j5o9bty]

BAB V
BADAN PENASEHAT


Pasal 7
  1. Badan Penasehat berwenang memberi masukan kepada Badan Pengurus mengenai hal – hal yang dirasa perlu bagi pengembangan organisasi baik diminta maupun tidak diminta[/*:m:3j5o9bty]
  2. Pemilihan, Perubahan susunan dan Pemberhentian Badan Penasehat hanya dapat dilakukan melalui Rapat Anggota[/*:m:3j5o9bty]
  3. Anggota-anggota Badan Penasehat terdiri dari tetapi tidak terbatas pada para pakar Koi dan para Penggemar Koi yang sudah berpengalaman dalam memilih dan memelihara Koi[/*:m:3j5o9bty]
  4. Rapat Badan Penasehat dilaksanakan paling tidak sekali dalam setahun untuk memberi masukan mengenai hal – hal yang berkaitan dengan organisasi termasuk kinerja Badan Pengurus[/*:m:3j5o9bty]
  5. Memberikan persetujuan kepada Badan Pengurus untuk mengangkat dan memberhentikan Anggota Kehormatan[/*:m:3j5o9bty]


BAB VI
BADAN PENGURUS


Pasal 8
[list=1][*]Badan Pengurus adalah badan pelaksana keputusan Rapat Anggota yang bertugas mengimplementasikan keputusan Rapat Anggota dalam bentuk kebijakan dan program kerja[/*:m:3j5o9bty][*]Badan Pengurus terdiri dari atas seorang Ketua Umum dan sekurang-kurang nya dua orang Ketua, seorang Sekretaris dan seorang Bendahara[/*:m:3j5o9bty][*]Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengurus bertanggung jawab kepada Rapat Anggota[/*:m:3j5o9bty][*]Dalam melaksanakan tugas kesekretariatannya Badan Pengurus dapat menunjuk Eksekutif Profesional[/*:m:3j5o9bty][*]Kewajiban dan Kewenangan Badan Pengurus adalah:
  1. Membuat kebijakan dan program kerja yang selaras dengan keputusan Rapat Anggota[/*:m:3j5o9bty]
  2. Membuat Laporan Keuangan Tahunan[/*:m:3j5o9bty]
  3. Membangun dan membina hubungan kerjasama dengan pihak lain diluar KOI’s baik untuk pengembangan organisasi maupun perkembangan Koi[/*:m:3j5o9bty]
  4. Mengkoordinasi seluruh kegiatan KOI's baik yang diselenggarakan KOI’s maupun kerjasama dengan pihak lain[/*:m:3j5o9bty]
  5. Membuat dan menetapkan kebijakan dan peraturan KOI's[/*:m:3j5o9bty]
  6. Menetapkan Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja KOI's[/*:m:3j5o9bty]
  7. Berdasarkan persetujuan dari Badan Penasehat dapat mengangkat dan memberhentikan Anggota Kehormatan[/*:m:3j5o9bty]
  8. Kewenangan lain yang ditetapkan secara khusus oleh Rapat Anggota[/*:m:3j5o9bty]
[/*:m:3j5o9bty][/list:3j5o9bty]

BAB VII
RANGKAP JABATAN, MASA JABATAN & PERGANTIAN ANTAR WAKTU


Pasal 9
  1. KOI's tidak memperkenankan anggotanya menduduki jabatan rangkap antara Badan Penasehat dan Badan Pengurus[/*:m:3j5o9bty]
  2. Masa jabatan dalam Badan Kelengkapan KOI's adalah tiga tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali periode berikutnya[/*:m:3j5o9bty]
  3. Pergantian antar waktu anggota KOI's dari jabatannya dalam Badan Kelengkapan KOI's, diatur dan ditetapkan dalam Peraturan KOI's.[/*:m:3j5o9bty]


BAB VIII
KEUANGAN


Pasal 10
  1. Badan Pengurus berwenang untuk mencari dana berdasarkan sumber-sumber keuangan sebagaimana disebutkan dalam Anggaran Dasar.[/*:m:3j5o9bty]
  2. Badan Pengurus mengelola keuangan KOI’s secara konservatif berdasarkan asas kehati-hatian dan transparan.[/*:m:3j5o9bty]


BAB IX
PEMBUBARAN


Pasal 11

Pembubaran KOI's hanya dapat diputuskan oleh Rapat Anggota melalui Referendum yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga per empat dari jumlah Anggota KOI's dan Disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga per empat dari yang hadir.

BAB X
ATURAN PERALIHAN


Pasal 12
  1. Sebelum Rapat Anggota berdasarkan AD/ART ini terbentuk, untuk pertama kalinya AD/ART ini ditetapkan dan disyahkan oleh Panitia Persiapan Pembentukan Koi Club (P3KC) yang bersidang pada tanggal 19 Mei 2006 di Jakarta.[/*:m:3j5o9bty]
  2. Masa Jabatan anggota P3KC yang tersebut pada ayat 1 diatas akan berakhir pada saat terbentuknya Badan Pengurus yang dibentuk oleh P3KC.[/*:m:3j5o9bty]
  3. Badan Pengurus yang baru terbentuk sesuai ayat 2 diatas untuk pertamakalinya bertugas untuk menyusun Peraturan-2, Tata-kerja, Tata-laksana dan Program Kerja KOI’s.[/*:m:3j5o9bty]




Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19-Mei-2006

Panitia Persiapan Pembentukan Koi Club (P3KC)
  1. Zikra L. Anwar / Ajik ([email protected]) [/*:m:3j5o9bty]
  2. Datta Iradian Soetomo ([email protected]) [/*:m:3j5o9bty]
  3. Yudi ([email protected]) [/*:m:3j5o9bty]
  4. Kristhoporus Slamet ([email protected]) [/*:m:3j5o9bty]
  5. Latief SH ([email protected]) [/*:m:3j5o9bty]
  6. Lucky ([email protected]) [/*:m:3j5o9bty]
  7. Andi Prasetyo ([email protected]) [/*:m:3j5o9bty]
  8. Teuku Averose ([email protected]) [/*:m:3j5o9bty]
  9. Ahmad Boedi ([email protected]) [/*:m:3j5o9bty]
  10. Karomul Wachid ([email protected]) [/*:m:3j5o9bty]
  11. Tri Prasetyo ([email protected]) [/*:m:3j5o9bty]
  12. Aribertus Adjie ([email protected]) [/*:m:3j5o9bty]
  13. Yusuf Sugianto ([email protected]) [/*:m:3j5o9bty]
  14. Budi Peking [/*:m:3j5o9bty]
  15. Saumudin ([email protected]) [/*:m:3j5o9bty]
  16. Eno C. Haryanto ([email protected]) [/*:m:3j5o9bty]
  17. Rudy Siswadi ([email protected])[/*:m:3j5o9bty]