A. Hak dan Kewajiban Penyelenggara Lelang.
1) Identitas/eksistensi yang jelas, lebih diutamakan anggota koi's.
Bila bukan angota koi's harus mendaftarkan identitasnya kepada yang ditunjuk atau panitia lelang (by email atau per telp/SMS) untuk memperoleh no register.
2) Menjamin bahwa Koi yang di lelang dalam kondisi sehat dan tidak cacat (baik yang tampak maupun yang tidak terlhat pada gambar). Apabila terdapat cacat atau sebagian sisik/warna rusak harus diberikan keterangan dengan jelas.
3) Menyampaikan keterangan ukuran koi dalam cm secara akurat dengan benar sesuai ketentuan.
4) Tidak dengan sengaja memanipulasi gambar untuk tujuan mencari keuntungan pribadi.
5) Menetapkan harga limit (minimal) dan kenaikan penawaran minimal Rp. 50.000,- atau kelipatannya.
6) Menetapkan kapan (tanggal dan jam) dimulainya lelang, dan kapan (tanggal dan jam) diakhiri lelang. Ketentuan jangka waktu pelaksanaan lelang minimal 7 hari kalender dan maks. 15 hari kalender.
7) Apabila diperlukan keterangan perihal koi yang dilelang, al. asal ikan (import/lokal/farm varietas dll diperkenankan sepanjang keterangan tsb tidak dibuat-buat dan tidak bertujuan untuk mencari keuntungan pribadi.
Ketentuan pengiriman barang harus secara jelas dan tegas, terutama area pengiriman, ongkos kirim dan jangka waktu paling lambat pengiriman.
9) Tidak diperkenankan memberikan harga penawaran sendiri, dengan maksud/tujuan untuk membatalkan pemenang lelang.
10) Dilarang mengakhiri lelang secara sepihak (sebelum jangka waktu lelang) berakhir tanpa alasan yang jelas, kecuali koi yang dilelang mati, atau sakit. Bersedia diklarifikasi kebenarannya.
11) Bersedia berperilaku jujur dan menjaga sportifitas.
B. Hak dan Kewajiban peserta lelang
1. Diutamakan anggota koi's, bila bukan anggota wajib mendaftarkan identitasnya terlebih dahulu kepada panitia lelang. Registrasi peserta lelang dilaksanakan sekali saja untuk memperoleh no. register peserta lelang.
2. Harus menuliskan harga penawaran secara benar (diteliti sebelumnya) agar tidak tejadi kesalahan harga penawaran. Apabila terjadi kesalahan dalam mencantumkan harga penawaran, diberikan toleransi waktu paling lambat 24 jam setelah waktu posting untuk koreksi harga. Apabila hingga tidak ada koreksi berarti harga penawaran telah sah (dapat dipertanggung jawabkan) Apabila sebelum masa toleransi atas koreksi jangka waktu lelang telah berakhir, maka harga yang dicantumkan dianggap sah.
3. Tidak diperkenankan memberikan harga penawaran yang sama dengan harga penawaran dari peserta lelang sebelumnya atau memberikan kenaikan harga diluar ketentuan. Bila terjadi harga penawaran sama dengan harga penawaran peserta lelang sebelmnya, maka dianggap tidak sah (diabaikan)
4. Bersedia berperilaku jujur dan menjaga sportifitas.
C) Ketentuan Lainnya.
1) Apabila telah memperoleh no. register, maka telah sah untuk mengikuti acara lelang lainnya/selanjutnya (tanpa heregistrasi).
2) Pemenang Lelang adalah peserta lelang yang telah memberikan harga penawaran tertingi yang sah.
2) Apabila terjadi dispute (perbedaan pendapatdll) maka harus dimintakan keputusan kepada panitia Panitia lelang, dan keputusan pantia lelang tidak dapat diganggu gugat.
3) Apabila telah diperoleh pemenang lelang, maka pemenang lelang harus memberikan konfirmasi kesediaan menyelesaikan pembayaran kepada penyelenggara lelang paling lambat 2 hari kalender sejak ditentukannya pemenang lelang. Apabila tidak ada kejelasan penyelesaian pembayaran, maka pemenang dianggap telah mengundurkan diri.
Penentuan pemenang lelang pengganti diserahkan kepada penyelenggara lelang, apakah pemenang ditentukan dengan harga tertinggi sebelumnya, atau pemenang lelang ditiadakan. Penyelenggara lelang dalam hal ini harus memberikan konfirmasinya dalam jangka waktu paling lambat 1 hari kalender, bila tidak maka dianggap tidak ada pemenang lelang.
4) Apabila terjadi hal-hal lain yang mengakibatkan tertundanya serah terima koi hasil lelang dari penyelenggara kepada peserta lelang , maka penyelesaiannya diserahkan kepada hasil musyawarah antara kedua belah pihak. Apabila tidak diperoleh mufakat, maka keputusan yang diambil adalah diserahkan kepada panitia lelang. Setelah dipertimbangan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya (tanpa dipublikasikan), maka panitia berhak memberikan keputusan yang harus diterima semua pihak. Keputusan panitia lelang adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
5) Panitia Lelang akan menutup lelang setelah 3 hari kalender sejak berakhirnya jangka waktu lelang, kecuali terdapat hal-hal lain yang dianggap penting.
6) Panitia akan mencatat para penyelengara maupun peserta lelang yang tidak mengikuti ketentuan atau berperilaku tidak jujur, sebagai pertimbangan dalam pemberian ijin mengikuti acara lelang selanjutnya.
7) Karena pertimbangan atau alasan tertentu dan hal ini tidak perlu dipublikasikan, maka panitia lelang berhak mambatalkan secara sepihak no. register penyelenggara atau peserta lelang, sehingga penyelenggara atau peserta tsb tidak diperkenankan mengikuti acara lelang selanjutnya. Keputusan pembatalan no. register adalah hak panitia lelang dan tidak dapat digangggu gugat.
Para penyelenggara dan peserta lelang dianggap telah mengetahui peraturan dan ketentuan lelang, sehingga seluruh pihak terikat dengan hak dan kewajibannya masing2 dan bersedia mempertanggungjawabkannya.
9) Penyelenggaraan acara lelang yang tidak mengikuti atau melangggar peraturan dan ketentuan yang ditetapkan adalah diangap diluar ijin panitia lelang dan panitia lelang dalam situs ini, berhak membatalkan acara lelang secara sepihak.
10) Panitia tidak menjamin pembayaran dan keberadaan koi yang menjadi obyek lelang. Oleh karena itu para penyelenggara dan peserta lelang tidak dapat menuntut apapun kepada panitia lelang sehubungan dengan terjadinya wan prestasi.
Bookmarks