Permisi ya Om mau coba jelasin... moga2 bener
Soft Ware sistem informasi kontes ini secara hukum adalah
hak cipta atas program komputer milik Koi's, karena Koi's lah yang membuat/merancang dan mengumumkan pertama kali.
Pelanggaran/penggunaan hak cipta dapat dituntut secara perdata maupun pidana (paling ringan pidana penjara min 1 bulan dan denda min 1 juta rupiah, paling berat pidana penjara 7 tahun dan denda 5 M)
(Undang Undang No 19 Tahun 2002)
Negara menerapkan "pemberatan hukuman" atas pelanggaran hak cipta dengan tujuan agar masyarakat mau berkreasi dan berinovasi. Setiap orang pasti males berkreasi dan berinovasi kalo sudah dengan susah payah dan berkorban untuk membuat sesuatu yang baru trus bisa dengan seenaknya ditiru orang lain...
Dengan terbentuknya World Intellectual Property Organisation kita juga nggak perlu khawatir kalau ciptaan kita di tiru oleh oknum dari negara lain, karena hak cipta dan hak atas kekayaan intelektual lainnya secara international juga terlindungi oleh hukum.
Sambil nunggu Barcelona vs Real Madrid...saya memposting ini dengan tujuan agar kita semua dapat menghargai karya cipta orang lain dan juga mau berkreasi sendiri.
Bookmarks